TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-11-TAHUN-2011-TENTANG-RETRIBUSI-PELAYANAN-PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat Peraturan Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Pasal I Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah
Pasal 11 Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
- 10 Halaman
|