Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 910-24 Tahun 2016

Pelaporan Realisasi Keuangan dan Fisik Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini adalahh: maksud ditetapkannya peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman atau acuan dalam pelaporan realisasi keuangan dan fisik satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten kepahiang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 910-24 Tahun 2016 tentang Pelaporan Realisasi Keuangan dan Fisik Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
910-24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 24
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan