pelaporan-realisasi-keuangan-fisik-skpd
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 910-24, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan Realisasi Keuangan dan Fisik Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah untuk mengatur pelaporan realisasi keuangan dan fisik satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintahan kabupaten kepahiang
- Dasar Hukum pembentukan peraturan adalah: UU 17/2003; UU 39/2003; UU 25/2004; UU 33/2004; UU 17/2007; UU 23/2014; PP 58/2005; PP 39/2006; PP 2/2015; Permendagri 13/2006; Perda kab Kepahiang 1/2016; Perda Kab Kepahiang 8/2016; dan Perbup kepahiang 1/2016.
- Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini adalahh: maksud ditetapkannya peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman atau acuan dalam pelaporan realisasi keuangan dan fisik satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten kepahiang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
- 27 Halaman
|