Materi Pokok: jenjang rujukan medis/spesimen terdiri dari: a. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagai pelaksana pelayanan kesehatan tingkat I (PPK 1) yaitu puskesmas dan jaringannya (Pustu, Pusling, Poskedes dan polindes) b. Fasilitas kesehatan tingkat kedua/spesialistik sebagai pelaksana pelayanan kesehatan 2 (PPK 2) c. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga/ sub spesialis sebagai pelaksana pelayanan kesehatan tingkat 3 (PPK3)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat