perubahan-status uptd-skb-nonformal skb
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Menjadi Satuan Pendidikan Nonformil SKB Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah karena perlunya menetapkan peraturan bupati tentang perubahan status UPTD sanggar kegiatan belajar (SKB) kabupaten kepahiang menjadi satuan pendidikan nonformal SKB kepahiang. hal tersebut disebabkan adanya kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Dasar Hukum UU 39/2003; UU 20/2003; UU 23/2014; PP 47/2008; PP 48/2008; PP 17/2010; PP 13/2015; dan Permendikbud 4/2016.
- Materi Pokok :
a. dengan peraturan bupati dibentuk stauan pendidikan nonformal SKB kebupaten kepahiang.
b. Satuan pendidikan nonformal SKB dibentuk berdasarkan potensi, karakteristik dan beban kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
- 6 Halaman
|