pembentukan-rt-rw
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Dalam Wilayah Kelurahan di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan sebagaimana yang diamatkan dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan
b. bahwa RT dan RW di Kabupaten kepahiang telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan warga masyarakat maka dalam rangka penyelenggaraannya dipandang perlu diatur pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga
- Dasar Hukum: UU 39/2003; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 73/2005; Permendagri 5/2007; dan Permendagri 1/2014.
- Materi Pokok: pembentukan RT/RW dilakukan atas prakarsa masyarakat dan/atau atas usulan masyarakat yang difasilitasi kelurahan melalui mufakat yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan lurah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
- 22 halaman
|