Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 5 Tahun 2016

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : peraturan ini dimaksud sebagai pedoman dalam pelaksanaan dalam penghitungan besaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD yang bersumber dari ADD dan dianggarkan dalam APBdesa agar Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD agar dapat memperoleh penghasilan yang layak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
16 April 2016
Tanggal Pengundangan
16 April 2016
Tanggal Berlaku
16 April 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan