penghasilan tetap-tunjangan-kepala desa-perangkat desa-badan permusyawaratan desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan:
a.bahwa pimpinan dan anggota badan permusyawaratan desa mempunyai hak memperoleh tunjangan pelaksana tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai ketentuan perundang-undangan
b. bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD, selain menerima penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah
- Dasar Hukum: UU 39/2003; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 43/2014; Permendagri 113/2014; Permendagri 84/2015; Perbup Kab Kepahiang 5/2015; dan Perbup Kab Kepahiang 6/2015.
- Materi Pokok : peraturan ini dimaksud sebagai pedoman dalam pelaksanaan dalam penghitungan besaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD yang bersumber dari ADD dan dianggarkan dalam APBdesa agar Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD agar dapat memperoleh penghasilan yang layak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2016.
- Pada sata peraturan bupati ini mulai berlaku, penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa dan tunjangan BPD yang tercantum dalam keputusan bupati tentang pengangkatan kepala desa perangkat desa dan BPD serta keputusan bupati tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat dan tunjangan BPD disesuaikan dengan peraturan bupati ini.
- 9 Halaman
|