TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-18-TAHUN-2011-TENTANG-PAJAK-HIBURAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Pasal I Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 3 diubah,
Pasal 6 Ketentuan Pasal 6 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
- 5 Halaman
|