Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Jenis Perizinan dan Nonperizinan; 4. Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan; 5. Penyederhanaan Jenis dan Prosedur Perizinan dan Nonperizinan; 6. Pengaduan; 7. Pelaporan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan lain-lain; 10. Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
22 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2018
Tanggal Berlaku
22 Januari 2018
Sumber
LD.2018/NO.1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1641 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan