Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2018

Tata Cara Pemberian Alokasi Dana Desa,Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa,Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Alokasi Dana Desa; 3. Dana Bagi Hasil; 4. Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa; 5. Pengelolaan ADD, DBH dan Bantuan Keuangan; 6. Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Alokasi Dana Desa,Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa,Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.01
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1469 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 103 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pemberian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa, dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan