Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 10 Tahun 2016

Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah: Tujuan perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah: a. mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak; c. melindungi, dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak; d. memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak baik sebagai korban tindak kekerasan, maupun sebagai pelapor,dan saksi; e. menjamin penanganan dan penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara adil dan bermartabat; dan f. melakukan pemulihan dan pemberdayaan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
28 April 2016
Tanggal Pengundangan
28 April 2016
Tanggal Berlaku
28 April 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR :10
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan