Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 9 Tahun 2016

Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah: Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk : a. memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TSP dan PKBL di Kabupaten; b. menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten; dan c. memberikan landasan kepada pemerintah daerah dalam mengkoordinasi, mengakomodasi dan mensinergikan penyelenggaraaan program TSP PT, PKBL BUMN dengan Program Pembangunan Daerah Kabupaten

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
28 April 2016
Tanggal Pengundangan
28 April 2016
Tanggal Berlaku
28 April 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR : 9
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 633 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan