Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 7 Tahun 2016

Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah: Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Bengkulu yang berasal dari Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2014 dengan nilai a. Tahun 2012 sebesar : Rp. 1.010.000.000,- (satu milyar sepuluh juta rupiah); b. Tahun 2014 sebesar : Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah); Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
28 April 2016
Tanggal Pengundangan
28 April 2016
Tanggal Berlaku
28 April 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 07
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan