pedoman-pemilihan-pengangkatan-pemberhentian-kepala desa-perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Nenegi Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka perlu mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ;
b. bahwa pengaturan lebih lanjut pelaksanaan pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah dalam rangka mewujudkan kelancaran pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Kepahiang sehingga perlu diatur pedoman pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 12/2011; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 43/2014; Permendagri 112/2014; Permendagri 80/2015; Permendagri 82/2015; Permendagri 83/2015; Perda 12/2005; dan Perda Kab Kepahiang 13/2005.
- Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah: pengaturan Pemilihan kepala desa dan perangkat desa mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 43 Halaman
|