Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 5 Tahun 2015

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah: RPJPD disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III : Analisis Isu-Isu Strategis Daerah BAB IV : Visi dan Misi Daerah BAB V : Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah BAB VI : Kaidah Pelaksanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2015 NOMOR
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan