protokoler-dprd
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan adalah: bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, sepanjang menyangkut hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang perlu diubah sesuai dengan dinamika dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
- Dasar hukum peraturan adalah: UUD 1945; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 1/2004; UU 33/2004; UU 9/2010; UU 23/2010; PP 20/2001; PP 24/2004; PP 58/2005 dan PP 18/2017
- Materi poko yang diatur dalam peraturan adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
- 12 halaman
|