Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2015

Pemberian Santunan Bagi Veteran Janda Veteran dan Perintis Kemerdekaan di Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan pemberian santunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial para veteran, janda veteran, dan Perintis Kemerdekaan sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya secara Iebih optimal.Besarnya Santunan veteran, janda veteran, dan perintis kemerdekaan di Kabupaten Kutai Timur disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.Pembinaan terhadap veteran dan janda veteran dilakukan secara berjenjang mulai dari Legiun Veteran Ranting, Legiun Veteran Cabang dan pembina Legiun Veteran Republik Indonesia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pemberian Santunan Bagi Veteran Janda Veteran dan Perintis Kemerdekaan di Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan