Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2014

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran yang dipungut oleh Pemerintah Daerah karena telah memberi pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Perundang undangan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. masa retribusi; b. tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi pengujian kendaraan bermotor; dan c. tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebanan retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
30 Desember 2014
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan