TUGAS POKOK DAN FUNGSI - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT dprd
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan
Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Timur;
- UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000;UU no 32 tahun 2004; UU No 12 tahun 2011; UU no 38 tahun 2007; PP no 41 tahun 2007; Permendagri no 13 tahun 2006; Perda Kutim no 1 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kutim no 2 tahun 2013
- Memuat Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan Uraian Togas Pejabat
Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
- Peraturan
Bupati Nomor 44 Tahun 2010 tentang Togas Pokok dan
Fungsi dan Uraian Togas Pejabat Struktural di Lingkungan
Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Timur, dan Peraturan Bupati Nomor 35
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan
Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2010 ten tang Tugas
Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural
di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
- -
- 4 hlm. 87 hlm lamp
|