Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 07 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kendaraan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu di Kota Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Jenis Layanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu; 5. Perizinan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu; 6. Wilayah Operasional; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 07 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kendaraan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu di Kota Serang
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
15 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2018
Tanggal Berlaku
16 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.07
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1004 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan