honorarium-guru-tenaga kependidikan-non pns
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, BD.2018/No 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang
ABSTRAK: |
- a. bahwa tugas dan fungsi guru dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil dalam membantu dan meningkatkan kualitas pendidikan usia dini dan pendidikan dasar di daerah sangat besar sehingga layak untuk diberikan honoraium;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dan tertib administrasi dalam pemberian honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maka perlu di susun suatu pedoman.
- UU No 20 tahun 2003; UU No 14 tahun 2005; UU No 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Serang No 02 Tahun 2014
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Sekolah Negeri; 3. Mekanisme Pelaksanaan; 4. Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- 6
|