Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 03 Tahun 2018

Pemberian Honorarium Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Sekolah Negeri; 3. Mekanisme Pelaksanaan; 4. Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pemberian Honorarium Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No 3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 778 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan