pedoman-penilaian-risiko
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BD.2018/NO.02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko yang merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Perangkat Daerah;
- Pasal 18 ayat (16) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penilaian Risiko; 3. Pelaksanaan; 4. Pengawasan dan Pembinaan; 5. Pembiaayaan; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- 23
|