Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 02 Tahun 2018

RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2018-2038

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Rencana detail tata ruang kota Payakumbuh Tahun 2018-2038 yang meliputi: ketentuan umum, fungsi, kedudukan, muatan dan wilayah perencanaan, rencana detail tata ruang BWP I, II, III, IV, V, VI, tujuan penataan BWP I, II, III, IV, V, VI, rencana pola ruang BWP I, II, III, IV, V, VI, rencana jaringan prasarana BWP I, II, III, IV, V, VI, penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya di BWP I, II, III, IV, V, VI, ketentuan pemanfaatan ruang BWP I, II, III, IV, V,VI, Peraturan zonasi, Perizinan, Kelembagaan dan kerjasama daerah, Peran masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan sanksi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 02 Tahun 2018 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2018-2038
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
29 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2018
Tanggal Berlaku
29 Maret 2018
Sumber
LD 2018 NO. 2, LL SETDA KOTA PAYAKUMBUH : 226 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 3118 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan