PERMUKIMAN – KUALITAS - PENINGKATAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggungjawab serta selaras, serasi, dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016.
- Materi Pokok: Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru;
c. peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
d. pola kemitraan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
- Jumlah Halaman: 30 HLM; Penjelasan : 10 Halaman; Lampiran : 20 Halaman
|