Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 47 Tahun 2017

Peraturan Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGELOMPOKAN KEUANGAN DAERAH; BAB III PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB IV PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB V BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI; BAB VI TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA TUNJANGAN OPERASIONAL DAN BELANJA RUMAH TANGGA BAGI PIMPINAN DPRD; BAB VII TENAGA AHLI PRAKSI; BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
01 September 2017
Sumber
LD.2017/549
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
  2. PERBUP Kab. Lamandau No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan