Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2018

Optimalisasi Kegiatan Dan Penanganan Pengunjung Di Tempat-Tempat Wisata Pada Hari-Hari Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kegiatan dan penanganan pengunjung di tempat-tempat wisata pada hari-hari tertentu, dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi antara para petugas di lapangan dalam rangka kelancaran kegiatan dan penanganan pengunjung di tempat-tempat wisata pada hari-hari tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Kegiatan Dan Penanganan Pengunjung Di Tempat-Tempat Wisata Pada Hari-Hari Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2018
Tanggal Berlaku
25 Juni 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71022
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1741 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan