pengelolaan keuangan daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/542
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Pengelola Keuangan Daerah Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39
ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
menyebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan
yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akurasi dan akuntabilitas data yang diolah dan disajikan oleh
Pengelola Keuangan Daerah menduduki posisi sentral dan berisiko
dalam pengembangan kapabilitas dan efektifitas Pemerintah Daerah. Untuk meningkatkan kineija pengelolaan keuangan daerah,
motivasi serta inovasi dalam pelaksanaan tugas pada Badan
Keuangan Daerah perlu diberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN;
BAB in
PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN
TUNJANGAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH;
BAB IV
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 6 Halaman
|