Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 40 Tahun 2017

Tunjangan Pengelola Keuangan Daerah Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN; BAB in PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH; BAB IV PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN; BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tunjangan Pengelola Keuangan Daerah Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/542
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 615 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan