Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 56 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik Dan Pamong Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Pergub No. 23 Tahun 2017, yaitu Pasal 46 dan 47 yang mengatur mengenai pengajuan kebutuhan Anggaran TKD dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan pemberian TKD ketiga belas dan/atau TKD sebagai komponen Tunjangan Hari Raya kepada PNS dan CPNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik Dan Pamong Belajar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72021
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 7090 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 103 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik Dan Pamong Belajar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan