Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 52 Tahun 2018

Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai dasar hukum pemilihan dan penetapan PNS Berprestasi, diantaranya mengenai persyaratan, tata cara pengusulan, dan tata cara pemilihan PNS Berprestasi. Tata cara pemilihan PNS Berprestasi yang diatur adalah mengenai kriteria penilaian dan Bobot penilaian, pemilihan, dan tim penilai. Selain itu diatur pula mengenai Hadiah PNS Berprestasi berupa Piagam Gubernur dan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. PNS Berprestasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72020
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1582 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 18 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan