Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 38 Tahun 2017

Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan tarif pada Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2010 Nomor 164) ditinjau sebagai berikut : a. Sepeda motor sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) b. Mobil penumpang sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) c. Mobil bus sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) d. Mobil barang sebesar Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) e. Mobil khusus sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 38 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
31 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017
Tanggal Berlaku
31 Juli 2017
Sumber
BD.2017/540
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan