HONORARIUM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/539
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honor dan Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81 ayat (5)
dan 82 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana untuk besaran
honor dan biaya operasional di lingkungan pemerintah desa di
Kabupaten Lamandau perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
HONOR DAN BIAYA OPERASIONAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA;
BAB III
BESARAN HONOR DAN BIAYA OPERASIONAL;
BAB IV
SUMBER PENDANAAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- 8 Halaman
|