Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 37 Tahun 2017

Besaran Honor dan Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II HONOR DAN BIAYA OPERASIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA; BAB III BESARAN HONOR DAN BIAYA OPERASIONAL; BAB IV SUMBER PENDANAAN; BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 37 Tahun 2017 tentang Besaran Honor dan Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
31 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017
Tanggal Berlaku
31 Juli 2017
Sumber
BD.2017/539
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020
  2. PERBUP Kab. Lamandau No. 23 Tahun 2020 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dan Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa Di Kabupaten Lamandau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan