Tujuan Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah: a. mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi jasa usaha terhadap pemakaian kekayaan daerah; b. mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta; dan c. menata keseimbangan antara kepentingan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam rangka pengelolaan aset daerah. Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat