Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2018

Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada P2TP2A, Jenis dan Persyaratan Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan, Penyusunan Kebutuhan, Pola Rekruitmen, Honorarium, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 April 2018
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2018
Tanggal Berlaku
07 Mei 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75010
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2098 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan