Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2018

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi (TKPKP) dan Tim Koordinas Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (TKPKK), Kedudukan, Tugas dan Fungsinya, Susunan keanggotaannya, Hubungan Kerjanya dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, serta Pelaporan, Pembinaan dan Pembiayaannya. Selain pembentukan TKPKP dan TKPKK, diatur pula arah kebijakan penanggulangan kemiskinan dan percepatan penanggulangan kemiskinan melalui strategi dan program.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 April 2018
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2018
Tanggal Berlaku
07 Mei 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75009
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2902 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan