Tujuan peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar adalah: a. mengoptimalkan fungsi Pasar Tradisional dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat; b. menata keseimbangan antara kepentingan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam rangka peningkatan perekonomian Daerah; dan c. mengoptimalkan penerimaan Daerah dari Retribusi Jasa Umum terhadap pelayanan pasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat