Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2017

Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar adalah: a. mengoptimalkan fungsi Pasar Tradisional dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat; b. menata keseimbangan antara kepentingan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam rangka peningkatan perekonomian Daerah; dan c. mengoptimalkan penerimaan Daerah dari Retribusi Jasa Umum terhadap pelayanan pasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
20 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2017
Tanggal Berlaku
20 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 8
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan