Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2018

Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai susunan organisasi Dinas Sosial yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Pelindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Suku DInas Kota, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tugas masing-masing organisasi tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2018
Tanggal Berlaku
22 Maret 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62010
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 7125 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan