TATA-CARA-PELAKSANAAN-PENYERTAAN-MODAL-PADA-PT.-JAMKRIDA-BALI-MANDARA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, BD.2012/No.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada PT Jamkrida Bali Mandara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten K.Jungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada PT. Jamkrida Bali Mandara;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terak.hir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Tingkat i Bali Nomor 6/DPRD.GR/1965 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 5 Tahun 1977.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. TATA CARA PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL; 4. PEMBIAYAAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2012.
- 4
|