Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012

Pengaturan Dana Jaminan Persalinan Yang Menjadi Pendapatan / Penerimaan Fasilitas Kesehatan Di Kabupaten Klungkung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengaturan Dana Jaminan Persalinan Yang Menjadi Pendapatan / Penerimaan Fasilitas Kesehatan Di Kabupaten Klungkung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
03 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2012
Tanggal Berlaku
03 Juli 2012
Sumber
BD.2012/No.12
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan