Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2017

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu: - Pendapatan Rp 2.489.071.847.475,83 - Belanja Rp 2.676.168.689.886,91 - Defisit Rp (187.096.842.411,08) - Pembiayaan Rp 187.096.842.411,08 - Silpa Rp 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 2 Seri A
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan