Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Mengatur tentang jenis penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
- 21 Halaman
|