Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018

RUANG TERBUKA HIJAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur antara lain tentang : 1. Asas dan Tujuan pengelolaan RTH 2. Fungsi dan Jenis RTH (Ruang Terbuka Hijau) 3. Pelaksanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian RTH 4. Peran serta Masyarakat dan Penghargaan 5. Sanksi Administrasi terhadap pelanggaran ketentuan Perda RTH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018 tentang RUANG TERBUKA HIJAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
23 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2018
Tanggal Berlaku
26 Maret 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1375 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan