Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 81 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian Tambahan Penghasilan dikecualikan bagi: a. PNS yang telah menerima Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja, guru dan pengawas sekolah/mata pelajaran; b. PNS pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan RSUD dr. Soedomo yang telah mendapatkan jasa pelayanan kesehatan; c. PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri; d. PNS yang sudah pindah ke daerah lain terhitung mulai bulan berikutnya sejak diterbitkannya surat penghadapan; e. PNS yang tidak masuk kerja paling sedikit selama 15 (lima belas) hari kerja secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan; dan f. PNS yang menjalani masa persiapan pensiun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 81 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 82
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan