Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2018

Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur Komponen pembiayaan pekerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Brawijaya meliputi: a. biaya konstruksi fisik; b. biaya pengawasan konstruksi; dan c. biaya administrasi (pengelolaan kegiatan).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2018
Tanggal Berlaku
09 Maret 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 15
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan