Perjalanan DINAS
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikots Kediri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Dan Dalam Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan kinerja
hasil perjalanan dinas utamanya uang harian dan satuan
perkiraan biaya penginapan perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 1
Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar
Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Kediri;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam3
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah
- mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (1) terkait penggolongan tingkat perjalanan dinas dan ketentuan tarifnnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
- PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH DAN DALAM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
- -
- JUMLAH 10 HALAMAN
|