non tunai
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan daerah, perlu
dilakukan implementasi transaksi non tunai dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17
April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu adanya
pedoman dalam penyelenggaraan transaksi non tunai di
lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Implementasi Transaksi Non
Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310); Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19
Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun
2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
- mengatur pelaksanaan transaksi nontunai dalam pendapatan maupun belanja daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
- -
- -
- jumlah 10 halaman
|