STANDAR BIAYA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas anggaran khususnya
dalam perjalanan dinas luar daerah utamanya biaya atau fasilitas
transportasi dan satuan perkiraan biaya penginapan perlu
dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 1
Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah
dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar
Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Kediri sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 9 Tahun 2017
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor
1 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar
Daerah (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 9);
- mengubah Ketentuan Pasal 7 ayat (3) terkait biaya perjalanan dinas
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
- PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
- -
- jumlah 9 halaman
|