Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Sejahtera Daerah di Kota Kediri Tahun 2017
ABSTRAK: |
- a. dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat
miskin serta meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup
masyarakat miskin, perlu adanya bantuan pemenuhan
sebagian kebutuhan pangan;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyaluran bantuan
pangan berupa program beras sejahtera daerah, perlu adanya
petunjuk teknis penyaluran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Teknis Program Beras Sejahtera Daerah di Kota
Kediri Tahun 2017;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/ 2012
tentang Tata Cara Penyediaan, Perhitungan, Pembayaran dan
Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah;
- Mengatur mengenai Petunjuk Teknis Program Beras Sejahtera Daerah meliputi :
a. Tujuan, sasaran dan manfaat;
b. Pengelolaan dan pengorganisasian;
c. Perencanaan dan penganggaran;
d. Mekanisme pelaksanaan;
e. Pengendalian;
f. Pengaduan;
g. Strategi komunikasi; dan
h. Pemantauan Program Rastrada.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 4 Halaman + Lampiran 28 Halaman
|