PENDIDIKAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kesehatan Belajar
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Non formal Sanggar Kegiatan Belajar;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 50);
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Alih Fungsi;
3. Tugas dan Fungsi;
4. Susunan Organisasi;
5. Tata Kelola;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Kota Kediri; dan
b. ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Walikota Kediri Nomor 74
Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 74);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 Halaman
|