Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian
intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah
Kota Kediri perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan
Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan
Penilaian Risiko Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri:
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Mengatur mengenai penilaian resiko yang dilakukan perangkat daerah, penyusunan dokumen penilaian resiko, pelaksanaan pengawasan dan pembinaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
- 8 Halaman + 16 Halaman lampiran
|