Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2017

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016 yaitu : 1. Laporan realisasi anggaran sebagai berikut: a. Pendapatan-LRA Rp 1.632.638.563.154,04 b. Belanja Rp 1.709.954.006.569,03 Surplus Rp (77.315.443.414,99) c. Pembiayaan Netto................................................. Rp 230.860.491.964,59 2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut: a. saldo anggaran lebih awal Rp 233.657.677.224,59 b. penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp (233.657.677.224,59) c. sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa/sikpa) Rp 153.545.048.549,60 d. koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp 0,00 e. lain-lain Rp 0,00 f. saldo anggaran lebih akhir Rp 153.545.048.549,60 3. Laporan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut: a. pendapatan-LO Rp 1.747.790.283.612,71 b. beban Rp 1.654.591.840.217,18 c. surplus/defisit dari kegiatan non operasional Rp (29.529.806.921,00) d. surplus/defisit dari pos luar biasa Rp (19.500.000,00) c. surplus/defisit-LO Rp 93.198.443.395,53 4. Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d per 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut: a. jumlah aset Rp 2.128.043.490.614,29 b. jumlah kewajiban Rp 9.236.206.585,51 c. jumlah ekuitas Rp 2.118.807.284.028,78 5. Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut: a. saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2016 Rp 243.590.534.478,76 b. arus kas dari aktivitas operasi Rp 285.301.260.937,01 c. arus kas dari aktivitas investasi Rp (365.413.889.612,00) d. arus kas dari aktivitas pendanaan Rp 0,00 e. arus kas dari aktivitas transitoris Rp (9.931.074.754,17) f. saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2016 Rp 153.546.831.049,60 6. Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut: a. ekuitas awal Rp 1.868.954.062.379,20 b. surplus/defisit-LO Rp 93.198.443.395,53 c. dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar Rp 0,00 d. ekuitas untuk dikonsolidasikan Rp 156.654.778.254,05 e. ekuitas akhir Rp 2.118.807.284.028,78

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
25 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2017
Tanggal Berlaku
25 Juli 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan