Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 41 Tahun 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Wajib Pajak Parkir diwajibkan mendaftarkan diri pada Bapenda untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD); (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri, Bapenda secara jabatan menerbitkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki; (3) Wajib pajak yang mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan. (4) Formulir pendaftaran diisi dengan jelas, benar dan lengkap, selanjutnya dikembalikan kepada petugas pajak. (5) Petugas pajak mencatat formulir pendaftaran yang dikembalikan oleh wajib pajak dalam daftar induk Wajib pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan NPWPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 41 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
23 November 2017
Tanggal Pengundangan
23 November 2017
Tanggal Berlaku
23 November 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 41
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan